tata tempat keprotokolan. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang. tata tempat keprotokolan

 
 Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undangtata tempat keprotokolan Protokol Perlu Fleksibel

2. Hum. Untuk memasuki dunia protokoler, pemahaman dan penerapan atas aturan-aturan tersebut sangatlah penting. 3. 1. Tata keprotokolan pada setiap upacara/acara memerlukan penataan yang tepat, serasi dan nyaman. Jl. tata tempat, tata penghormatan pada setiap kegiatan di Kabupaten Bekasi perlu disusun keprotokolan di lingkungan Pemerintah. 3. 9 Tahun 2010 adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan,. 2 minutes. Pengaturan Tata Tempat disesuaikan dengan situasi, kondisi setempat, sifat acara dan kepatutan. 65 Tahun2017. 3. Tata penghormatan. UU no. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan tata tempat, tata upcara dan Tata Penghormatan. 6. 22 tahun 2003 tentang pemerintah daerah c. 43 TAHUN 1999 (Tentang Pokok-pokok Kepegawaian) 3 UU. 1. 13 Melaksanakan kegiatan 1. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau merupakan suatu instansi pemerintahan setingkat provinsi yang berperan dalam mengelola, menyelenggarakan . 1. Aturan mengenai tata tempat 2. Keprotokolan Rri 2022. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. PROTOKOL Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang. UU No. membidangi Keprotokolan. Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran. melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya. Sejatinya acara kenegaraan atau acara resmi tersebut meliputi tata tempat, tata. Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangTugas keprotokolan, ternyata bukan hanya urusan tempat duduk pejabat. a. 3. menurut psl 1 (6) pp no. 18/1972 tentang pakaian pejabat sipil (psh,. , S. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan d. Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, TataKeprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan. 47 Tahun 2006. 1987 tentang protokol pp-ri no. mengatur tata letak tempat duduk. 1. 2. Pengaturan untuk Acara Kenegaraan atau biasa disebut dengan Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat disebut dengan Keprotokolan. SKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG . 62 tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata. 4. Fungsi perencanaan meliputi pemilihan waktu, tempat, dan situasi yang akan digunakan. PENGETAHUAN DASAR KEPROTOKOLAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ACARA. Keprotokolan sendiri merupakan sebuah tata kegiatan atau serangkaian kegiatan yang masih ada keterkaitannya dengan aturan yang ada. Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Keprotokolan no 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan. 5. 62 th. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil; 9. syarat petugas protokol. Persetujuan Internasional • KONVENSI WINA TAHUN 1961 TENTANG HUB. Setelah mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait Keprotokolan ditulisan sebelumnya. 2. C. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan , atau masyarakat. Lambang Negara , Bendera , Gambar Presiden , Gambar Wakil Presiden , Meja , Kursi , dan. 9 tahun 2010 tentang keprotokolan c. UU no. . PP No. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. UU no. landasan konstitusional : keppres ri no. . Undang-undang No. 9/2010 tentang Keprotokolan • PP No. ,S. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tata Tempat,. UU No. Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kungsi pengorganisasian, yaitu fungsi yang mengatur Anggota kepanitiaan yang terlibat dalam suatu acara secara terperinci. Keprotokolan d. keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Hum. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan b) Peraturan terkait Keprotokolan a. RESUME MATERI KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA. Protokol Perlu Fleksibel. Praktik protokol merupakan serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata pennghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan / kedudukannya dalam negara, pemerintah maupun masyarakat. 22 tahun 2003 tentang pemerintah daerah c. Tata Tempat atau Preseance, yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 UU No 9 Tahun 2010, yaitu ketentuan atau pengaturan yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat yang biasanya didasarkan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi. PROTOKOL Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang resmi”. 2. Tata Upacara C. I. 2. 1. Hotel Panorama – Lembang Bandung (Inmas Kab. Pengertian protokol terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan. PROTOKOL KEPROTOKOLAN. Soal humas dan keprotokolan kelas 12 beserta jawaban keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. Download Now. 24 tahun 2004 adalah keduduka yang diberikan. Persyaratan Menjadi Protokoler. 9/2010) TATA TEMPAT • Aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara. SOAL HUMAS DAN KEPROTOKOLAN kuis untuk 11th grade siswa. keprotokolan. lingkup keprotokolan terdiri dari: (1) tata tempat; (2) tata upacara; dan (3) tata penghormatan. 35. Dalam lingkup pemerintahan saat ini, setiap kegiatan yang bersifat. b. UU no. Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi keprotokolan 3. d. Duta Besar Asing untuk RI , 5. Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara. c. MM. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitAn dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. • Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi. id) Selamat datang para pembaca setia blog “Setiap Langkah Membawa Makna”. Tata. Terhadap lima hal tersebut terdapat aturan-aturan yang perlu diperhatikan. Si. Tata busana. “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat”. UU no. 6. Seiring meningkatnya aktivitas lembaga, meningkat pula kepedulian akan etiket dan tata cara penyelenggaraan acara, termasuk. 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Sebagaimana kita ketahui Keprotokolan menurut UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. PP. PP 56 tahun 2019 tentang Perubahan PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan ini mengatur tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, penyesuaian penempatan Pengaturan Tata Tempat Tamu Lembaga Negara Asing dan. Pasal 9 . 62/1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan • UU No. . September 18, 2019. 2. Dalam Keprotokolan itu sendiri, secara khusus mengetengahkan aspek-aspek yang berkaitan erat dengan perencanaan dan pengendalian upacara. Ruang Lingkup Keprotokolan Mengacu pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2010, pasal 4 disebutkan bahwa ruang lingkup keprotokolan terdiri dari: (1) tata tempat; (2) tata upacara; dan (3) tata penghormatan. Tata upacara 3. 10. Ruang Lingkup Keprotokolan. humas dan keprotokolan kelas XI (aspek Humas) 4. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian b. Unsur keprotokolan yang mengatur tentang tata cara kesopanan terhadap orang lain dalam suatu acara keprotokolan disebut unsur keprotokolan. Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang mengatur tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian b. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan atau disingkat UUK, menjelaskan arti keprotokolan. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 6. Tata Tempat Pengaturan tata tempat pada saat acara berlagsung sudah diatur sedemikian rupa mengacu pada situasi dan kondisi tempat, sifat acara seerta kepatutan. Keprotokolan , sejarah, konsep dan layanan dengan benar Test Lisan test 10 Post 0% Tidak Menguraikan Ketentuan tata tempat keprotokolan , upacara dan penghormat an keprotokolan Menguraikan Ketentuan tata tempat keprotokolan , upacara dan penghormat an keprotokolan dengan tidak benar4. PP no. I DA. Keprotokolan adalаh rаngkaiаn tata cаra penyelenggaraаn аcarа yang meliputi penyampаian undangan, penyаmbutаn tamu, pengаturan tempat duduk, pengаturan peralatаn, penjаgaаn kesopanan dаn kesusilaan selamа аcarа berlangsung serta hаl-hal lain yang berkаitаn dengan protokoler. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HakKeprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat,Tata Upacara dan Tata Penghormatan. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. 12. Hal ini dikarenakan positif dan negtifnya suatu kegiatan. c. Regulasi keprotokolan adalah suatu aturan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. ASAL-USULNYA PROTOKOL ( BAHASA YUNANI ) PROTOS – KOLLA : YANG PERTAMA KOLLA – MELEKATKAN. Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432); 5. Keprotokolan menurut UU no. Keprotokolan sendiri merupakan sebuah tata kegiatan atau serangkaian kegiatan yang masih ada keterkaitannya dengan aturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang tentang Keprotokolan diatur mengenai tata tempat dan urutan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga diperlukan Undang-Undang baru dalam rangka penyempurnaan pengaturan mengenai Keprotokolan khususnya mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan. 8 Tahun 1987 tentang protokol b. Tata ruang. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. UU no. , M. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan. dengan formalitas, tata urutan dan etiket kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. . Undang-undang (UU) tentang Keprotokolan. RANGKUMAN. Praktik protokol merupakan serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata pennghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan / kedudukannya dalam negara, pemerintah maupun masyarakat. PROTOKOL -. 7. 2. RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN, Pengertan Umum Keprotokolan, Asas Keprotokolan,. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 14 Melakukan persiapan penyelenggara-an. 2. d. Mengikuti aturan umum tata tempat dan aturan. UU no. Ruth Eryanita Lalo Pendahuluan UU No. Diposting oleh @Ryan_Bexpert. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan. KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN. KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN Oleh: GILANG SAILENDRA PROTOKOL JAWA BARAT. acaraacara5. Tata tempat dalam keprotokolan adalah hal yang penting untuk menciptakan suasana yang teratur dan terhormat dalam acara formal. c.